Kasus Vanessa Masuk Penjara
Miliki resep, namun salahi prosedur pembelian obat
Vanessa mengaku memiliki resep untuk sebagian pil xanax yang ia miliki.
Namun, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, resep pil xanax yang diberikan dokter untuk Vanessa ialah seberat 0,5 miligram.
Sementara itu, pil xanax yang dimiliki oleh Vanessa seberat 1 miligram.
"Resep itu yang diberikan kepada saudari VA itu berbeda dengan yang diresepkan oleh dokter. Kalau dokter resepnya 0,5 miligram, yang kami sita dari saudari VA itu 1 miligram," ujarnya.
Baca juga: Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Penjara atas Kepemilikan Psikotropika
Tak hanya itu, resep juga masih didapati polisi ada di tangan Vanessa. Padahal, secara prosedural, resep harus diberikan kepada apotek.
"Apabila terdakwa mendapatkan obat dengan resep, maka resep itu akan ditahan atau disimpan pihak apotek dan dilaporkan ke BPOM melalui Aplikasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (Sipnap). Akan tetapi, pada kenyataannya, resep tersebut masih pada terdakwa pada saat penangkapan," demikian tulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas dakwaan yang diterima Kompas.com.
Jadi tahanan kota sejak 9 April 2020
Meski jadi tersangka, Vanessa tidak ditahan. Ia ditetapkan menjadi tahanan kota.
Kompol Ronaldo mengatakan, status tahanan kota diterima oleh Vanessa sebab usia kehamilannya yang saat itu enam bulan.
Pertimbangan lainnya, Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, juga sedang tidak menerima tahanan baru.
"Karena Rutan Pondok Bambu tengah tidak menerima tahanan baru dan kami di Polres Metro tidak memiliki rutan wanita, maka sementara VA kami tetapkan sebagai tahanan kota," kata Ronaldo di Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Vanessa Angel Didakwa Simpan 20 Butir Pil Xanax di Kediamannya
Selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tahanan kota, Vanessa wajib lapor ke Polres Jakarta Barat hingga berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Meski sedang hamil enam bulan dan berada di situasi pandemi Covid-19, Ronaldo menegaskan bahwa proses hukum atas kasus Vanessa Angel harus tetap berjalan.
"Hukum tetap harus kami tegakan," tegasnya.
Ditangkap karena miliki 20 butir pil xanax
Polisi menangkap Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, dan seorang asistennya, CL, pada 16 Maret 2020.
Ketiganya diamankan di kediaman Vanessa di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi menggeledah kediaman Vanessa dan menemukan 20 butir pil xanax.
Baca juga: Artis Vanessa Angel Dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara
Dari total 20 butir pil, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, sedangkan lima butir lainnya ditemukan di dalam tas Vanessa.
Meski tes urine Vanessa menunjukkan hasil negatif mengonsumsi pil xanax, Vanessa tetap diproses hukum sebab kepemilikan psikotropika xanax menyalahi aturan.
Divonis 3 bulan penjara dan masih Pikirkan untuk banding
Meski mengajukan hukuman masa percobaan pada pledoi-nya, hakim tetap menjatuhkan vonis hukuman penjara bagi Vanessa.
"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan hukuman pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp 10 juta subsidier satu bulan," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan, kemarin.
Namun demikian, Vanessa tak harus menjalani keseluruhan tiga bulan masa tahanan lantaran telah menjadi tahanan kota sejak 9 April 2020.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, menjelaskan bahwa lima hari masa tahanan kota sama dengan satu hari di rumah tahanan.
Baca juga: Polisi Tetapkan Vanessa Angel sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Hingga hari sidang vonis, 5 November 2020, Vanessa telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa tahanan rutan.
Dengan demikian, Vanessa tinggal menjalani sekitar 1,5 bulan masa tahanan penjara.
Menanggapi vonis hakim, Vanessa dan kuasa hukumnya menyatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Vanessa usai pembacaan vonis.
JPU juga menyatakan masih akan berpikir dahulu terkait vonis tersebut.
BANGKAPOS.COM - Sejak beberapa tahun silam, Vanessa Angel kerap menjadi sorotan publik.
Mulai dari beberapa kasus yang menimpanya sampai masuk penjara pada 2020 lalu.
Dia pernah terjerat kasus asusila yang menyeret dirinya dan ramai menjadi bahan berita media massa.
Vanessa Angel melalui hari-hari itu saat usianya masih muda.
Baca juga: Keanehan di Balik Penemuan Jasad Ibu dan Anak di Bagasi Mobil, Polisi Yakin Ada Hubungannya
Masa lalu kelam Vanessa Angel terjerat kasus prostitusi mulai memudar seiring perjalanan hidupnya.Meski begitu, sosok Vanessa Angel yang sekarang tampaknya sudah berjalan lebih baik lagi.
Ia pun kini memiliki suami yang senantiasa sabar menemaninya dan satu orang anak laki-laki yang masih bayi.
Baca juga: Inilah 10 Negara Pemberi Utang Terbesar Untuk Indonesia, Utang Rp 8.110 Triliun Sudah Lampaui Batas
Perjalanan Vanessa Angel sampai titik ini tentu saja tidak selalu berjalan mulus.
Sebelum akhirnya berakhir ke pernikahan, Vanessa sering menghadapi berbagai rintangan. Artis sekaligus model cantik itupun baru-baru ini mengunggah foto dirinya dengan papan tulis yang berisikan pesan.
Baca juga: Siap Siap Hari Patah Hati Nasional, Ariel NOAH Akhirnya Bakal Menikah Setelah 13 Tahun Menduda
Dalam unggahan foto tersebut, Vanessa memegang sebuah papan tulis dengan sebuah pesan yang ditujukan untuk semua orang.
Senyum manisnya tersiratdari wajah yang terlihat segar dalam potret tersebut.
Vanessa Angel menuliskan nama, umur, dan pesan kepada semua orang untuk lebih baik setiap harinya.
"Nama: Vanessa Angel, Usia: 27 tahun, Pesan untuk semua: Tetap semangat dan jadilah orang yang lebih baik setiap harinya," tutur
Vanessa Angel, dikutip melalui Instagram @vanessaangelofficial yang diunggah Jumat, 20 Agustus 2021.
Istri dari Bibi Ardiansyah itu mengunggah potretnya dengan keterangan lengkap.
Sementara itu, ditemui usai persidangan, suami Vanessa Angel yaitu Bibi Ardiansyah mengaku sedih dan kecewa dengan hasil persidangan. Terlebih, apabila Vanessa Angel harus terpisah dari anaknya.
"Sedih, cuman ya sekarang bisa apa? Enggak ada yang bisa gue lakuin lagi, semua upaya udah gue lakuin, tapi hasilnya kayak gini, gue bisa apa? Enggak ada yang bisa mengubah apa pun juga. Gue sedih banget, Vanessa harus pisah sama Gala (anaknya)," kata Bibi Ardiansyah.
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mendiang Vanessa Angel, dalam kasus kecelakaan maut.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin 11 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun, serta menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani.
Dalam sidang itu, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.
Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah, selaku ahli waris dari korban melalui walinya.
Selain itu, satu unit SIM atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa.
Tubagus Joddy, yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut. Ia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis itu.Baca juga: Polisi Sebut Sopir Vanessa Angel Akui Main HP dan Ngebut hingga 120 Km/Jam
Tubagus Muhammad Joddy divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta lantaran terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah.
Vonis dibacakan kepada Joddy oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang pada hari ini, Senin (11/4). Diketahui, Joddy adalah orang yang mengendarai mobil saat kecelakaan terjadi.
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara, dan denda Rp10 juta. Jika (denda) tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, Senin (11/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki Joddy diberi hukuman 7 tahun penjara.
Hakim Bambang menyebut terdakwa Joddy terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan no 22 tahun 2009.
Hal yang memberatkan hingga terdakwa diberi vonis tersebut yakni karena telah membuat seorang anak menjadi yatim piatu. Perbuatan terdakwa juga dianggap telah meresahkan masyarakat.
"Sedangkan hal yang meringankan antara lain, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, keluarga korban telah memaafkan terdakwa," ucap dia.
Joddy belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan hakim. Dia masih pikir-pikir. Demikian juga dengan kuasa hukum dan jaksa yang masih pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar Joddy singkat.
Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400, Kamis 4 November 2021 lalu. Mobil yang dinaiki Vanessa itu dikendarai oleh Tubagus Muhammad Joddy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo, mendakwa Joddy dengan sejumlah alternatif dakwaan. Pertama yakni Pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kemudian kedua pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Jaksa lalu menuntut Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menilai Joddy telah lalai dalam berkendara, hingga menyebabkan adanya korban jiwa.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Joddy terbukti atas dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tantang lalu lintas dan angkutan jalan.
Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis selebritas Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax, Kamis.
“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.
Masa tahanan tersebut akan dikurangi dari masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota.
Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.
Sementara untuk barang bukti berupa pil psikotropika xanax akan disita untuk dimusnahkan.
Vanessa Angel setelah mendengar putusan tersebut masih menimbang untuk menerima atau memutuskan untuk banding ke Pengadilan Tinggi.
“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar Vanessa.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar.
Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Jaksa menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.
Hal yang memberatkan tuntutan Vanessa Angel yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika.
Selain itu, Vanessa juga sudah pernah dihukum atas kasus pidana lainnya.
Sementara alasan yang meringankan adalah Vanessa, seorang ibu dengan anak berumur tiga bulan yang masih membutuhkan air susu ibu (ASI) eksklusif serta kasih sayang dan pendampingan.
JPU dalam persidangan dakwaan selebritas Vanessa Angel menyebutkan resep psikotropika jenis xanax di tangan pesohor itu menjadi barang bukti sehingga terjerat ke ranah hukum.
"Ada satu lembar resep RS Puri Cinere tanggal 7 Desember 2018 oleh Dokter Maxwadi Maas berupa Alganax (xanax) sebanyak 20 butir. Resep asli itu masih ditemukan oleh polisi di tangan terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum, Edwin Beslar, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Resep anti depresan memang itu didapatkan secara resmi. Namun yang menjadi permasalahan, resep psikotropika tersebut tak dapat dikuasai pasien setelah ditebus dan harus ditahan oleh pihak apotek untuk menghindari penyalahgunaan.
"Apabila terdakwa mendapatkan obat dengan resep, maka resep itu akan ditahan atau disimpan pihak apotek dan dilaporkan ke BPOM melalui aplikasi sistem pelaporan narkotika dan psikotropika (Sipnap). Akan tetapi pada kenyataannya resep tersebut masih pada terdakwa pada saat penangkapan," ujar JPU.
Baca juga: Hari ini, Vanessa Angel divonis di PN Jakarta BaratBaca juga: Vanessa Angel minta tak dipisahkan dengan anak saat jalani hukuman
Pewarta: Devi Nindy Sari RamadhanEditor: Edy Sujatmiko Copyright © ANTARA 2020
Ajukan pledoi agar tak dipisahkan dari anak
Keberatan dengan tuntutan JPU, Vanessa mengajukan pledoi pada 26 Oktober 2020.
Vanessa mengajukan hukuman masa percobaan agar tak harus berpisah dengan anaknya yang masih kecil.
"Bapak Majelis Hakim yang saya muliakan, Bapak tentu merasakan bagaimana menjadi orangtua yang memiliki anak. Saya mohon dalam putusan ini Bapak tidak memisahkan saya dengan keluarga dan anak saya," ujar Vanessa dalam pledoi-nya.
Baca juga: Permohonan Tahanan Kota Vanessa Angel Dikabulkan, Kebutuhan ASI Jadi Pertimbangan
"Saya memohon keringanan atas tuntutan enam bulan penjara saya, Yang Mulia, saya adalah seorang ibu, anak saya baru berumur tiga bulan yang masih sangat membutuhkan kasih sayang dan air susu ibunya," ujar Vanessa.
Dalam kesempatan tersebut, Vanessa juga memberi keterangan bahwa ia mengonsumsi obat sebab mengalami gangguan kecemasan.
"Saya tidak pernah menyalahgunakan obat tersebut. Saya mengonsumsi obat tersebut berdasarkan resep dokter karena gangguan kecemasan yang saya alami membuat saya tidak bisa tidur, asam lambung, rambut rontok, tangan selalu basah, dan gangguan emosi yang berubah-berubah," ujar Vanessa.
Dapat sebagian pil dari mantan pengacara
Vanessa mengaku bahwa pil xanax tersebut didapatkan dari mantan kuasa hukumnya, Abdul Malik.
Vanessa meminta pil tersebut ketika sedang menjalani proses persidangan kasus prostitusi online pada awal 2019.
"Menurut pengakuan VA, ia dapat xanax dari pengacara yang pernah menangani kasusnya (prostitusi) sewaktu di Surabaya," jelas Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).
Baca juga: Vanessa Angel: Saya Tidak Pernah Menyalahgunakan Obat Xanax
Abdul Malik sendiri mengaku bahwa ia yang memberikan lima butir pil pada Vanessa.
Namun hal tersebut ia lakukan karena Vanessa yang meminta pil xanax darinya.
"Kan ada saksinya itu, asistennya Ana, ada juga rekan sejawat kami pengacara, banyak waktu itu saksi. Itu tuh di ruang sidang lho dia minta," ungkap Abdul saat dihubungi wartawan, Senin (7/9/2020).
"Waktu itu saya minum obat, kan cemas. Dia tahu, 'Obat apa, Pak? Xanax ya? Aku minta,' (saya bilang), 'Jangan, ini obat penenang.' Dia bilang punya resep, ya sudah saya kasih kalau ada," kata Abdul.
Baca juga: Keberatan Tuntutan Jaksa, Vanessa Angel Minta Tak Dipenjara agar Bisa Dekat Anak
Dinyatakan oleh Abdul, Vanessa meminta obat tersebut sebab sedang dalam tekanan ketika menjalani proses sidang tersebut.
"Ya karena dia tegang, mau bunuh diri, cemas, namanya sidang, ramai. Iya (mau bunuh diri) dan itu di media ada semua, dia ngomong (ingin bunuh diri)," ungkap Abdul.
Abdul sendiri masih mengonsumsi xanax sebab memiliki riwayat penyakit jantung. Ia pun menyatakan bahwa memiliki resep resmi untuk konsumsi obat tersebut.
Dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta
Sebab didapati memiliki pil xanax tersebut, Vanessa dituntut hukuman enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 10 juta.
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Selain Enam Bulan Penjara, Vanessa Angel Juga Dituntut Bayar Denda Rp 10 Juta
Jaksa menuntut hukuman tersebut sebab Vanessa didapati menyimpan psikotropika.
"Menyatakan bahwa terdakwa Vanessa Angel bersalah dan meyakinkan, tanpa hak memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika tanpa resep dokter," lanjut jaksa.
Suara.com - Artis Vanessa Angel membagikan pengalamannya saat mendekam di Lapas Pondok Pinang karena kasus kepemilikan psikotropika.
Sudah pernah merasakan di bui, istri Bibi Ardiansyah ini menyebut penjara bak asrama.
Hal itu diceritakan Vanessa Angel menjawab rasa penasaran Andhika Pratama saat berbincang di kanal YouTube Ussy Andhika Official yang diunggah pada Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Video Lawas Vanessa Angel Diungkit Lagi, Doddy Sudrajat Kena Sentil Terkait Asuransi
"Gimana kondisi di dalam? Aku selalu penasaran, ada beberapa teman yang masuk ceritanya beda-beda," tanya Andhika Pratama penasaran.
Bintang film "Heart" ini kemudian menyebut penjara tak seperti yang dipikiran banyak orang. Tak dipungkirinya penjara memang menyeramkan di awal, tapi setelah terbiasa akan terasa bak asrama.
"Sebenarnya gini ka, memang kalau belum pernah masuk pasti kebayangnya tuh ‘uh serem nih’. Padahal setelah masuk itu sebenarnya kayak rumah, di dalam negara ada negara lagi gitu," ujar Vanessa Angel.
"Nggak bisa kemana-mana, nggak ada AC, nggak bisa pegang handphone. Ya kayak masuk asrama lah," sambungnya.
Penasaran, Ussy Sulistiawaty menanyakan kegiatan sehari-hari yang dilalui Vanessa Angel di penjara.
Baca Juga: Tanda Jodoh? Gerak-gerik Aisar Khaled Dekati Fuji Dinilai Mirip Suami Vanessa Angel, Publik Ikut Terharu
"Masuk ke dalam sel jam berapa?" timpal Ussy Sulistiawaty.
"Jadi jam setengah tujuh pagi itu dibuka sel nya, kegiatan. Jam satu absen dulu, abis itu dibuka lagi sampai setengah lima tutup lagi," terang Vanessa Angel.
Istri Andhika Pratama itu kemudian semakin penasaran dan kembali menanyakan soal sel penjara.
"Satu ruangan berapa?" tanya Ussy Sulistiawaty lagi.
"Satu ruangan aku lima orang," jawab Vanessa Angel.
Sontak Ussy Sulistiawaty langsung terkejut mendengar jawaban Vanessa Angel.
"Aduhh," kata Ussy Sulistiawaty terkejut.
"Eh ada yang 25 orang kak, jangan sedih haha," timpal Vanessa Angel terkekeh.
Seperti diketahui Vanessa Angel menerima surat kebebasan di Lapas Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Vanessa Angel sempat menjalani hukuman pada 18 November 2020 lalu karena kasus kepemilikan psikotropika.
Namun hanya dalam waktu satu bulan kemudian, ibu satu anak itu mendapatkan asimilasi pada 18 Desember 2020.
Dalam sidang Vanessa dinyatakan bersalah diputus tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, dia juga sempat ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur terkait masalah prostitusi.
Masyarakat tentu masih ingat kejadian kecelakaan yang menimpa artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi (31). Keduanya tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasus ini hampir memasuki babak akhir. Sang pengemudi mobil tersebut, Tubagus Joddy (24) divonis 5 tahun penjara.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Tubagus Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka-luka sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," ujar Majelis Hakim Bambang Setiawan dalam vonisnya di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (11/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Joddy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denda kurungan selama 2 bulan," tambahnya.
Dalam vonis juga disebut bahwa SIM A Joddy dicabut selama dua tahun. Sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk Joddy digelar di Ruangan Kusuma Atmadja, PN Jombang pukul 12.45-14.29 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Joddy mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang tempatnya ditahan. Sementara dua penasihat hukumnya hadir di ruangan sidang, yakni Eko Wahyudi dan Saifuddin. Begitu juga jaksa penuntut umum (JPU), Adi Prasetyo dan Aldi Demas.
Vonis untuk Joddy dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan. Majelis hakim sepakat menghukum Joddy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga memberi hukuman tambahan kepada sopir mendiang Vanessa Angel tersebut.
"Tiga, menjatuhkan pidana tambahan berupa penjabutan surat izin mengemudi SIM A Metro Jaya atas nama Tubagus Joddy selama 2 tahun," kata Bambang.
Vanessa Angel kecelakaan di tol Foto: Istimewa
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti mobil Pajero Sport dikembalikan kepada putra Vanessa, Gala Sky melalui walinya. Barang bukti 1 kartu E-Tol dan 1 ponsel Iphone dikembalikan kepada Joddy.
"Satu SIM A atas nama Tubagus Joddy dikembalikan kepada Polri sebagai institusi yang menerbitkan SIM A tersebut. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp 5 ribu," tambah Bambang.
Vanessa dan Suaminya Tewas dalam Kecelakaan Tunggal
Saat kejadian, mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan. Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor.
Kecelakaan tunggal ini menewaskan Vanessa Angel dan suaminya. Keduanya diketahui tewas di lokasi kejadian.
Vanessa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Vanessa Angel kecelakaan di tol Foto: Istimewa
Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Gala sempat dirawat di rumah sakit.
Sedangkan Siska mengalami luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Lalu sang sopir, Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.
Joddy Sempat Divonis 7 Tahun Penjara
Kasus kecelakaan ini akhirnya masuk ke ranah hukum. Usai pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan Joddy sebagai tersangka. Joddy jadi tersangka karena dianggap lalai hingga menyebabkan terenggutnya nyawa seseorang.
Pada sidang perdana 27 Januari 2022, JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.
JPU lantas menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun pada Kamis (17/3). Karena jaksa menilai, sopir artis Vanessa Angel itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Joddy Ingin Keringanan Karena Hendak Baca Yasin di Makam Vanessa
Sebelumnya, Joddy minta keringanan hukuman kepada majelis hakim PN Jombang. Salah satu alasannya yaitu ingin membaca Surat Yasin di makam Vanessa Angel dan Bibi.
"Penasihat hukum saudara sudah menyampaikan pledoi atau pembelaan secara tertulis. Dari saudara apakah ada yang perlu disampaikan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap diri saudara?," tanya Ketua Majelis Hakim Bambang kepada Joddy, Senin (28/3/2022).
"Majelis Hakim Yang Terhormat dan jaksa penuntut umum, saya minta keringanan hukuman untuk saya," ujar Joddy merespons pertanyaan hakim.
Dengan suara bergetar menahan tangis, sopir mendiang artis Vanessa Angel ini menjelaskan alasannya meminta keringanan hukuman. Joddy ingin meminta maaf secara langsung kepada keluarga Vanessa dan Bibi.
Tubagus Joddy Foto: Enggran Eko Budianto
Selama ini ia sudah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya yang mengakibatkan kecelakaan maut di Tol Jombang. Selain itu, Joddy juga berdalih ingin membantu perekonomian keluarganya. Yakni untuk membiayai kuliah adiknya.
"Karena saya pribadi sangat ingin berziarah ke makam almarhum Vanesza Adzania dan Febri Andriansyah untuk membacakan surat Yasin untuk mereka," jelasnya.
Hakim akhirnya memvonis Joddy dengan 5 tahun pernjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan awal jaksa yang menuntut Joddy 7 tahun penjara.
Artis Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan terkait kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa dinyatakan bersalah telah mengonsumsi pil Xanax.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan memiliki psikotropika " ujar hakim ketua Setyanto Hermawan, di PN Jakbar, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Vanessa Angel divonis bersalah melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti pidana 1 bulan," ucap hakim.
Dalam pertimbangannya hakim meyakini Vanessa Angel tidak membeli pil Xanax dengan secara sah yakni melalui resep dokter. Hakim menyebut resep Vanessa yang didapat dari dr Maxwaddi Maas tidak lagi berlaku.
"Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka terdakwa jelas telah memiliki menyimpan aprozolam. Menimbang bahwa kepemilikan dan penyimpanan tersebut tanpa pula ada alasan yang dibenarkan, atau di luar kewenangan terdakwa. Sebab fakta hukum terdakwa tidak berhak lagi, karena pembelian resep obat harus resep dokter, jika tidak sesuai resep dokter maka pembelian dan penguasaan atau kepemilikan obat tidak sah," ujar hakim.
"Menimbang majelis hakim berkeyakinan unsur tanpa hak memiliki menyimpan psikotropika telah terbukti dan terpenuhi secara hukum," sambungnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa Angel juga dihukum membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vanessa Angel dalam pleidoinya juga mengakui telah menyalahi prosedur ketika membeli pil Xanax di salah satu apotek di Surabaya, Jawa Timur. Karena itu, Vanessa sangat menyesal atas tindakannya. Menurut Vanessa, tindakannya itu telah melukai hati keluarganya.
Vanessa juga meminta keringanan hukuman saat membacakan pleidoi. Dia meminta keringanan hukuman karena dia seorang ibu.
Tonton video 'Tok! Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Psikotropika':
[Gambas:Video 20detik]
JAKARTA, KOMPAS.com – Selebritas Vanessa Angel dijatuhi vonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Dia dihukum atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.
"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan hukuman pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp 10 juta subsidier satu bulan," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.
Baca juga: Jadi Tahanan Kota Sejak April, Vanessa Angel Hanya Perlu Jalani Vonis 1,5 Bulan
Berikut perjalanan kasus kepemilikan psikotropika aktris bernama asli Vanessa Adzania itu sejak ia ditangkap.